Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan desa. Peran masyarakat dalam penyusunan APBDes sangatlah vital, karena merekalah yang paling mengetahui kebutuhan dan aspirasi masyarakat di Desa Bandengan.
Menurut Pak Supriyanto, Kepala Desa Bandengan, “Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, penyusunan APBDes akan sulit dilakukan. Masyarakatlah yang mengetahui secara langsung apa yang benar-benar dibutuhkan oleh desa kita.”
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes juga diakui oleh Bapak Suharsono, ahli keuangan desa, yang menyatakan bahwa “Masyarakat yang terlibat dalam penyusunan APBDes akan lebih merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa.”
Proses penyusunan APBDes di Desa Bandengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda, ibu-ibu PKK, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya. Mereka secara aktif memberikan masukan dan saran untuk pengalokasian dana desa yang lebih tepat dan efisien.
Dalam rapat musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama merumuskan program dan kegiatan yang akan didanai melalui APBDes. Mereka juga menetapkan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan dan urgensi di Desa Bandengan.
Pada akhirnya, APBDes yang disusun dengan partisipasi aktif masyarakat akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Bandengan. Hal ini akan meningkatkan efektivitas penggunaan dana desa dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi pembangunan desa secara keseluruhan. Sebagai masyarakat Desa Bandengan, mari kita terus berperan aktif dalam penyusunan APBDes untuk memajukan kesejahteraan desa kita.