Peran Penting BPD dalam Struktur Pemerintahan Desa Bandengan


Peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur pemerintahan Desa Bandengan tidak bisa dipandang remeh. BPD memiliki fungsi yang vital dalam mengawal dan memastikan jalannya pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan.

Menurut Pakar Tata Pemerintahan Desa, Prof. Dr. Budi Prasetyo, BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. “BPD adalah wadah untuk menggali aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan bersama dalam pembangunan desa,” ujar Prof. Budi.

Dalam konteks Desa Bandengan, BPD memiliki tanggung jawab besar dalam mengkoordinasikan berbagai program pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Ketua BPD Desa Bandengan, Ibu Siti Maryam, menegaskan bahwa peran BPD sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah desa. “Kami sebagai BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa agar pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” ungkap Ibu Siti.

Selain itu, BPD juga memiliki peran sebagai pengawas kebijakan pemerintah desa. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. “BPD harus mampu melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa demi kepentingan bersama masyarakat,” tambah Prof. Budi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penting BPD dalam struktur pemerintahan Desa Bandengan sangatlah vital. BPD bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah desa, tetapi juga sebagai representasi suara masyarakat dalam proses pembangunan desa. Oleh karena itu, peran BPD perlu terus diperkuat dan didukung agar desa dapat berkembang secara berkelanjutan.

Theme: Overlay by Kaira pemdesbandengan.com
Bandengan, Indonesia