Peran Perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa Bandengan: Suara yang Perlu Didengarkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelola dan mengatur kehidupan masyarakat di tingkat desa. Namun, seringkali peran perempuan dalam BPD masih kurang terdengar dan diakui. Di Desa Bandengan, hal ini juga terjadi. Suara perempuan seringkali tidak didengarkan dengan serius dalam pembuatan keputusan di tingkat desa.
Menurut Dr. Siti Nurjanah, seorang pakar gender dari Universitas Indonesia, peran perempuan dalam BPD sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan seluruh masyarakat desa. “Peran perempuan dalam BPD tidak boleh dianggap remeh. Mereka memiliki perspektif dan pengalaman yang berbeda yang dapat memberikan kontribusi berharga dalam pembuatan keputusan,” ujarnya.
Namun, sayangnya, realitas di lapangan masih menunjukkan bahwa suara perempuan seringkali terpinggirkan dalam rapat-rapat BPD. Hal ini juga diamini oleh Siti Rahayu, seorang aktivis perempuan dari Desa Bandengan. “Kami seringkali merasa bahwa pendapat dan ide-ide kami diabaikan dalam rapat BPD. Padahal, kami juga memiliki kontribusi yang sama pentingnya dalam pembangunan desa ini,” ungkapnya.
Untuk itu, penting bagi seluruh anggota BPD Desa Bandengan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan dalam mengemukakan pendapat dan ide-ide mereka. Perlu adanya kesadaran bahwa keberagaman gender dalam pengambilan keputusan akan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Suara perempuan dalam BPD adalah suara yang perlu didengarkan. Mereka memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan seluruh masyarakat desa,” tegas Dr. Siti Nurjanah.
Dengan memperhatikan peran perempuan dalam BPD, Desa Bandengan dapat lebih maju dan berkembang secara berkesinambungan. Suara perempuan harus menjadi bagian integral dalam setiap keputusan yang diambil demi terwujudnya desa yang lebih inklusif dan berkeadilan.