Peran BPD Bandengan dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan


Peran BPD Bandengan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan sangatlah penting. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang strategis dalam memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Menurut Budi Santoso, pakar tata kelola pemerintahan, “Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan salah satu indikator penting dari kesuksesan demokrasi di tingkat desa. BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diperhitungkan dalam setiap keputusan yang diambil.”

BPD Bandengan harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan di desa melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh BPD Bandengan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah dengan mengadakan forum musyawarah desa secara rutin dan terbuka. Dalam forum ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait kebijakan dan program pembangunan desa.

Menurut Siti Rahmawati, Ketua BPD Bandengan, “Kami selalu berusaha untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, kami yakin bahwa kebijakan yang dihasilkan akan lebih relevan dan berdampak positif bagi seluruh warga desa.”

Selain itu, BPD Bandengan juga dapat membentuk mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel guna memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar representatif dari kepentingan masyarakat. Dengan demikian, partisipasi masyarakat bukan hanya sekedar formalitas, tetapi benar-benar memberi dampak positif bagi pembangunan desa.

Dalam konteks ini, peran BPD Bandengan sebagai lembaga perwakilan masyarakat sangatlah vital. Mereka harus mampu menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengambil keputusan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan desa dapat dilakukan secara partisipatif dan berkesinambungan.

Theme: Overlay by Kaira pemdesbandengan.com
Bandengan, Indonesia